Daerah

Pemkot Bekasi Kebut Tindak Lanjut Temuan BPK, Apa Saja Itu?

×

Pemkot Bekasi Kebut Tindak Lanjut Temuan BPK, Apa Saja Itu?

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (foto: istimewa)

Dalam aturan tersebut, setiap rencana penyertaan modal wajib disertai analisis kelayakan investasi sebelum diajukan ke DPRD.

“Jika pemerintah kota berencana melakukan penyertaan modal, maka harus dilengkapi dokumen analisis kelayakan investasi yang disampaikan kepada DPRD Kota Bekasi,” ujar Misbahudin.

Baca Juga:  Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu Diterbitkan

Ia menilai keberadaan payung hukum melalui perda penting untuk memastikan investasi daerah memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:  Alami Depresi Berat, Ibu Muda di Tasikmalaya Nyaris Tewas Usai Konsumsi 20 Obat dan Miras

Selain itu, penyertaan modal kepada BUMD juga dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat layanan publik sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Ringkus Dua Komplotan Curanmor

Melalui tambahan modal tersebut, BUMD diharapkan mampu memperluas layanan kepada masyarakat, menggerakkan ekonomi lokal, serta memberikan kontribusi laba bagi kas daerah. (trn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3