“Maka diberikan yang ketetapan PBB-nya Rp 0 sampai Rp 100.000 itu digratiskan 100 persen,” ujar Mardi, Rabu (14/1/2026).
Menurut dia, kebijakan diskon PBB 100 persen tersebut dirancang untuk meringankan beban warga, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Langkah serupa sebenarnya pernah diterapkan Pemkot Cimahi pada tahun sebelumnya. Saat itu, PBB dengan tagihan Rp50 ribu digratiskan sepenuhnya, sementara tagihan di kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu mendapat potongan 50 persen.
“Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah,” kata Mardi.





