Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, memastikan THR tetap diberikan kepada seluruh pegawai. Namun besarannya menyesuaikan kemampuan fiskal daerah tahun anggaran 2026.
Berdasarkan proyeksi sementara, pembayaran dilakukan tanpa komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dengan skema tersebut, ASN hanya menerima gaji pokok beserta tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, pasangan, dan anak.
Pemerintah kota, kata Sumanto, masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Aturan itu akan menjadi dasar penentuan waktu pencairan sekaligus rincian penerima.
Struktur ASN di Kota Cirebon mencakup PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.





