Daerah

Pemkot Depok Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum

×

Pemkot Depok Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok. (foto: istimewa)
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok. (foto: istimewa)

Meski tanpa biaya retribusi, Iksan menyebutkan bahwa beberapa perlengkapan pemakaman, seperti papan nama/nisan, papan penutup makam, tikar, dan tenda, tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok.

Namun, perlengkapan tersebut tersedia di TPU dan bisa digunakan oleh ahli waris dengan berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman.

Baca Juga:  Hibah Tak Juga Cair, Pemkot Bekasi Ancam Larang Truk Sampah DKI Lewat Tol Barat

Dalam upaya mempermudah masyarakat, Iksan juga mengungkapkan bahwa pengurusan berkas pemakaman dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pemakaman Umum (Simakmum). Aplikasi ini dapat diakses melalui www.simakmum.com atau aplikasi Simakmum Kota Depok.

Baca Juga:  Pemkot Depok Tetapkan 7.137 Kuota PPPK Paruh Waktu, Ini Rinciannya

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kota Depok dapat merasakan keringanan finansial dalam menghadapi pemakaman anggota keluarga.

Iksan berharap kebijakan ini dapat memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan, dan proses pengurusan pemakaman menjadi lebih efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi. (red)

Baca Juga:  PMI dan American Cross Menggelar Lokalatih Komunikasi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2