Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Khusus Layanan Pemakaman Umum, Ini Fungsinya

Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok. (foto: istimewa)

“Adapun fitur yang dirancang meliputi beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman. Kemudian, formulir pengajuan izin penggunaan makam dan kolom chat whatsapp,” tutur Dadan.

Dadan juga menyebut bahwa dalam Web Simakmum terdapat berbagai layanan, termasuk perizinan baru, daftar ulang, pindah makam, mobil jenazah, informasi tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan lokasi makam.

Baca Juga:  Cawabup Sergai dari Paslon Dambaan Dikabarkan Positif Covid-19

Untuk layanan tambahan, masyarakat dapat menghubungi melalui telepon di nomor (021) 29402293 atau 081256510400.

Dadan berharap bahwa pengelolaan dan pelayanan pemakaman umum dapat menjadi lebih optimal dengan menggunakan sistem berbasis elektronik atau digital ini, sehingga harapan masyarakat terwujud.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Belum Ada Transmisi Lokal Omicron, Tapi 20 Warga Jabar Terdeteksi

Dengan Simakmum, proses perizinan dan informasi seputar pemakaman umum dapat diakses lebih mudah dan transparan, membantu masyarakat dalam mengurus keperluan pemakaman dengan lebih efisien. (red)

Baca Juga:  Longsor Terjang Rumah Makan di Sawangan Depok, Dua Orang Meninggal Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News