JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok menyambut baik arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membolehkan pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel maupun restoran.
Namun, kebijakan serupa ternyata sudah diterapkan sejak lama oleh Pemkot Depok, dengan syarat kegiatan dilakukan di wilayah kota itu sendiri.
“Sejak awal kami sudah mengizinkan OPD (organisasi perangkat daerah) menggelar rapat di hotel, asalkan masih berada di wilayah Depok,” ujar Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, saat ditemui wartawan pada Minggu, 8 Juni 2025.
Menurut Nina, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menggerakkan roda perekonomian lokal, terutama sektor perhotelan dan restoran yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).