Daerah

Pemkot Depok Sejak Dulu Sudah Perbolehkan OPD Rapat di Hotel, Asalkan Ini Syaratnya

×

Pemkot Depok Sejak Dulu Sudah Perbolehkan OPD Rapat di Hotel, Asalkan Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Nina Suzana
Sekda Kota Depok, Nina Suzana. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok menyambut baik arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang membolehkan pemerintah daerah menyelenggarakan kegiatan rapat di hotel maupun restoran.

Baca Juga:  Stasiun Depok Baru Akan Ditata Ulang, Pemkot Gandeng KAI dan BTP

Namun, kebijakan serupa ternyata sudah diterapkan sejak lama oleh Pemkot Depok, dengan syarat kegiatan dilakukan di wilayah kota itu sendiri.

“Sejak awal kami sudah mengizinkan OPD (organisasi perangkat daerah) menggelar rapat di hotel, asalkan masih berada di wilayah Depok,” ujar Sekretaris Daerah Kota Depok, Nina Suzana, saat ditemui wartawan pada Minggu, 8 Juni 2025.

Baca Juga:  ASN di Depok Wajib Sisihkan Uang Minimal Rp50 Ribu per Bulan untuk Program Ini

Menurut Nina, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menggerakkan roda perekonomian lokal, terutama sektor perhotelan dan restoran yang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Salurkan Dana Sosial Syariah, FIF Ikut Bangun Masjid Asy-Syifa Polres Purwakarta
Pages ( 1 of 3 ): 1 23