Daerah

Pemkot Depok Siapkan Anggaran untuk Program Rutilahu, Ini Syarat dan Kriterianya

×

Pemkot Depok Siapkan Anggaran untuk Program Rutilahu, Ini Syarat dan Kriterianya

Sebarkan artikel ini
Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu
Program bantuan rumah tidak layak huni atau rutilahu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah merombak ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau Rutilahu menjadi rumah layak huni melalui program khusus.

Baca Juga:  Ratusan GenBI Beraksi, UMKM dan Desa Wisata Jawa Barat Makin Semarak

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah dapat memperoleh bantuan dari program Rutilahu ini. Menurutnya, ada kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi.

Menurut Dadan, sebelum bantuan diberikan, verifikasi dilakukan dengan mengecek tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima.

Baca Juga:  Program Wirausaha Baru Depok 2025 Kembali Dilanjutkan, Targetkan 500 Peserta

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh warga Depok untuk mendapatkan bantuan dari program RTLH. Pertama, penerima bantuan harus berasal dari keluarga dengan ekonomi rendah.

Baca Juga:  Supian Suri Ingatkan Dana RW Rp300 Juta Fokus Prioritas Lingkungan, Bukan Dibagi Rata

Kedua, kerusakan rumah yang diajukan tidak boleh mencapai 100 persen. Ketiga, lokasi rumah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang berlaku.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2