JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok resmi menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025 sebanyak 7.137 orang.
Keputusan ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor 800.1.13.2/652/BKPSDM/2025, menindaklanjuti surat Kepala BKN bertanggal 6 September 2025.
Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto, merinci bahwa dari total formasi, 5.226 orang merupakan pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari jumlah itu, terdapat 1.110 guru, 99 tenaga kesehatan, dan 4.017 tenaga teknis.





