Daerah

Pemkot Depok Tindak Tegas 20 Bangunan Gegara Nunggak Pajak

×

Pemkot Depok Tindak Tegas 20 Bangunan Gegara Nunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (1)
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (foto: istimewa)
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (1)
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (foto: istimewa)

“Upaya yang kami lakukan yaitu penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pemanggilan oleh Jaksa Pengacara Negara tetapi WP melakukan wan prestasi. WP merupakan penunggak pajak lebih dari dua tahun,” tandasnya.

Baca Juga:  Fenomena Kerajaan Baru, Raja dan Ratu Belanda Bakal Sambangi Kalteng

Masih menurut Reza, stiker akan dipasang pada bangunan, sedangkan plang atau spanduk akan dipasang di area lahan milik WP yang mudah terlihat. Sejak 4 September 2023, BKD Depok telah memasang plang pada empat bangunan.

Baca Juga:  Ternyata Karena Ini Pembuatan Paspor Tinggi di Kantor Imigrasi Sukabumi

Reza juga mengungkapkan bahwa sekitar 20 bangunan telah dipasang tanda identifikasi oleh BKD. Para pemilik bangunan hanya memiliki opsi untuk melunasi pajak yang belum dibayar atau melaporkan kepada pihak berwenang. (red)

Baca Juga:  WSJ Klinik Kota Depok Angkat Bicara Soal Kematian Wanita Usai Sedot Lemak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2