Pemkot Depok Tindak Tegas 20 Bangunan Gegara Nunggak Pajak

Ilustrasi pajak bumi dan bangunan (1)
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOKPemkot Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) telah mengambil tindakan tegas terhadap 20 Wajib Pajak (WP) yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menurut Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Depok, Muhammad Reza, sanksi ini berupa pemasangan tanda identifikasi pada tanah dan bangunan yang merupakan objek pajak yang belum diselesaikan.

Baca Juga:  Gara-gara Ini, Herdiat Sunarya Belum Kepikiran Maju Lagi di Pilkada Ciamis

“Penindakan diberikan pada WP yang prioritas, artinya yang tunggakan pajaknya lebih dari Rp500 juta atau akumulatif,” ujar Reza kepada awak media.

Baca Juga:  DPRD Kota Cirebon Setuju Perda Pengelolaan Air Tanah Dicabut

Secara rinci, kata Reza, wajib pajak yang menjadi prioritas diberi Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberikan waktu hingga tujuh hari untuk membayarnya. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka akan diberikan Surat Teguran.

Baca Juga:  Kota Medan, Tuan Rumah HPN 2023

Jika masih belum direspons, Kejaksaan Negeri (Kejari) akan melakukan pemanggilan, dan selanjutnya Surat Pemberitahuan (SP) akan dikeluarkan untuk pemasangan tanda identifikasi.