Hingga kini, garis polisi masih melintang di area kebun binatang tersebut.
“Kami akan melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada YMT. Isinya jelas, kebun binatang harus dikosongkan,” kata Kepala Bidang Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, Senin, 29 September 2025.
Tak hanya kepada yayasan, Pemkot juga menyiapkan peringatan serupa untuk para tenant yang masih berjualan di sekitar Bandung Zoo.
Mereka diwajibkan mengosongkan lapak karena Pemkot Bandung telah memegang sertifikat hak pakai (SHP) lahan kebun binatang sejak awal 2025.