JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mulai menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik jenjang SD hingga SMP di wilayahnya.
Aturan jam malam ini menegaskan larangan bagi pelajar untuk melakukan aktivitas di luar rumah tanpa pengawasan orang tua pada malam hari.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan kebijakan jam malam tersebut merujuk pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang mulai berlaku per 1 Juni 2025.
Dalam surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK yang diteken pada 23 Mei 2025 itu, pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang bersifat khusus dan terpantau.