JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya memusnahkan 3.207 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP selama sepekan. Pemusnahan digelar di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan Tasikmalaya sebagai kota religius, berbudaya, dan bebas miras.
“Ini merupakan komitmen Kota Tasikmalaya. Kita memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan Perwal Nomor 41 Tahun 2015 tentang minuman beralkohol. Alhamdulillah Satpol PP sigap melakukan pendalaman dan pengintaian selama satu minggu di wilayah Bebedahan, dan berhasil mengamankan 3.207 botol miras,” kata Viman.
Ia mengajak seluruh masyarakat dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan untuk ikut melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras.
“Jangan ragu melapor. Pemerintah Kota bersama Satpol PP, TNI, dan Polri akan sigap menindaklanjutinya. Kita tidak boleh bosan mencegah sumber penyakit masyarakat yaitu minuman keras,” tegasnya.
Menurut Viman, peredaran miras di Tasikmalaya sebagian besar berasal dari luar daerah, khususnya Bandung. Pemkot terus mendalami jaringan peredaran yang ada dan memperkuat koordinasi dengan Forkopimda.