Herman menjelaskan, Pemprov Jawa Barat masih menunggu laporan lengkap dari tim lapangan serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan.
Laporan tersebut dibutuhkan untuk memetakan jumlah izin yang terbit di kawasan TNGC dan menentukan mana saja yang terbukti menyalahi ketentuan.
“Intinya Pak Gubernur kan jelas ya harus dikembalikan ke fungsinya. Detailnya seperti apa based on data, ini datanya masih disinkronkan dengan kabupaten,” katanya.
Berdasarkan data awal, terdapat sekitar 15 restoran yang beroperasi di wilayah Gunung Ciremai, selain satu perusahaan air minum.
Namun, Herman menyebut belum semua usaha tersebut dapat dipastikan melanggar aturan atau menyebabkan kerusakan lingkungan.





