Daerah

Pemprov Jabar Evaluasi Tambang dan Resto di Gunung Ciremai Usai Sidak Dedi Mulyadi

×

Pemprov Jabar Evaluasi Tambang dan Resto di Gunung Ciremai Usai Sidak Dedi Mulyadi

Sebarkan artikel ini
Gedung Sate
Gapura Baru Gedung Sate. (Foto: Rian/JabarNews).

Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat menegaskan telah memiliki payung hukum untuk menjaga kelestarian kawasan.

Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang akan dijadikan dasar penindakan.

Baca Juga:  Katon Tourism Expo 2019 Akan Dihadiri Peserta Luar Negeri

“Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melakukan sidak ke sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai pada Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  Alat Peraga Kampanye Di Angkot, Dishub Minta Surat Resmi Dari Bawaslu Purwakarta

Dalam kunjungan itu, Dedi meninjau langsung aktivitas perusahaan penambangan batu di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4