Daerah

Pemprov Jabar Evaluasi Tambang dan Resto di Gunung Ciremai Usai Sidak Dedi Mulyadi

×

Pemprov Jabar Evaluasi Tambang dan Resto di Gunung Ciremai Usai Sidak Dedi Mulyadi

Sebarkan artikel ini
Gedung Sate
Gapura Baru Gedung Sate. (Foto: Rian/JabarNews).

Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat menegaskan telah memiliki payung hukum untuk menjaga kelestarian kawasan.

Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang akan dijadikan dasar penindakan.

Baca Juga:  Pilkada Sergai, Dukungan Untuk Beriman Trendi Terus Mengalir

“Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melakukan sidak ke sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai pada Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  Pemkot Genjot Pembangunan Gedung Baru RSUD Bogor

Dalam kunjungan itu, Dedi meninjau langsung aktivitas perusahaan penambangan batu di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4