Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat menegaskan telah memiliki payung hukum untuk menjaga kelestarian kawasan.
Salah satunya melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan yang akan dijadikan dasar penindakan.
“Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi melakukan sidak ke sejumlah titik di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai pada Kamis (15/1/2026).
Dalam kunjungan itu, Dedi meninjau langsung aktivitas perusahaan penambangan batu di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.





