JABARNEWS | BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar hanya menerima Rp2,65 miliar dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa pengelolaan lahan di Bekasi. Bey menegaskan bahwa tidak ada dana kompensasi lain yang diterima Pemprov dari perusahaan tersebut.
“Uang yang diterima hanya uang sewa menyewa yang ada di dalam PKS, yaitu Rp2,65 miliar. Dan masuk ke kas daerah langsung,” kata Bey dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/1/2025).
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang menyebutkan bahwa PT TRPN memberikan uang kompensasi bagi nelayan melalui Pemprov Jabar. Bey bahkan menegaskan dalam rapat internal bahwa jika ada pegawai Pemprov yang menerima dana di luar PKS, maka akan dikenai sanksi tegas.
“Saya sampaikan di rapat, ada yang terima uang nggak? (Jawabannya) tidak ada. Dan saya bilang, kalau ada yang terima uang, komitmen saya pecat. Mereka jamin tidak ada,” ujar Bey.
Bey juga menekankan bahwa jika ada bukti adanya oknum pegawai Pemprov yang menerima dana dari PT TRPN, maka pihaknya akan segera memproses pemecatan terhadap pegawai tersebut.