Daerah

Pemprov Jabar Jatuhkan Denda Rp 3,5 Miliar untuk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum di Karawang

×

Pemprov Jabar Jatuhkan Denda Rp 3,5 Miliar untuk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum di Karawang

Sebarkan artikel ini
Sungai Citarum
Aliran Sungai Citarum tercemar limbah pabrik. (foto: istimewa)

Pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi kebiruan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.

Pemeriksaan DLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar dokumen perizinan lingkungan, tetapi juga gagal memenuhi baku mutu limbah dan standar operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Baca Juga:  Mayat Bayi Ditemukan di TPA Cikolotok Purwakarta

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yakni sekitar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Wajib Setor Tiap Bulan, Kini Ratusan Pensiunan PNS di Karawang Tagih Uang Kadeudeuh yang Dikelola Korpri

“Namun ada tambahan denda karena pelanggaran baku mutu dan IPAL, sehingga totalnya mencapai Rp 3.561.450.000,” jelas Ai.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3