Pelanggaran tersebut mengakibatkan perubahan warna air Sungai Citarum menjadi kebiruan di wilayah Telukjambe Timur, Karawang.
Pemeriksaan DLH menunjukkan bahwa perusahaan tidak hanya melanggar dokumen perizinan lingkungan, tetapi juga gagal memenuhi baku mutu limbah dan standar operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, denda dihitung sebesar 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, yakni sekitar Rp 3 miliar.
“Namun ada tambahan denda karena pelanggaran baku mutu dan IPAL, sehingga totalnya mencapai Rp 3.561.450.000,” jelas Ai.