Daerah

Pemprov Jabar Jatuhkan Denda Rp 3,5 Miliar untuk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum di Karawang

×

Pemprov Jabar Jatuhkan Denda Rp 3,5 Miliar untuk Perusahaan Pencemar Sungai Citarum di Karawang

Sebarkan artikel ini
Sungai Citarum
Aliran Sungai Citarum tercemar limbah pabrik. (foto: istimewa)

Meski keputusan sanksi telah diterbitkan, DLH Jawa Barat belum bisa langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada pihak perusahaan.

Sebab, denda yang dikenakan termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan harus terlebih dahulu mendapat kode billing dari pemerintah pusat.

Baca Juga:  Kasus Perceraian di Karawang Meningkat, Banyak Istri Gugat Cerai Suami

“Ini bukan hanya urusan administratif. Kami juga sedang menghitung potensi kerugian lingkungan bersama tenaga ahli untuk melanjutkan proses hukum perdata,” ujar Ai.

Baca Juga:  Program Desa Digital 2.0 Bank Bjb, Dukung Visi Jabar Juara

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku industri lain agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, terutama terhadap ekosistem Sungai Citarum yang selama ini mengalami tekanan akibat limbah industri. (dtk)

Baca Juga:  Baru Dilantik Jadi Menag, Gus Yaqut Diminta Perhatikan Kerukunan Beragama di Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3