Daerah

Pemprov Jabar Menang Banding, SMAN 1 Bandung Tetap Jadi Aset Negara

×

Pemprov Jabar Menang Banding, SMAN 1 Bandung Tetap Jadi Aset Negara

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Bandung
SMAN 1 Bandung. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Baca Juga:  KPK Sambangi Purwakarta, Tekankan Integritas Lewat Roadshow Antikorupsi

Putusan banding ini membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Bandung yang sempat mengabulkan gugatan PLK.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, mengonfirmasi kabar tersebut.

Baca Juga:  Dana Operasional Masjid Raya Bandung Disetop, Dedi Mulyadi: Kami Terikat Aturan

“Betul, Alhamdulillah. Putusan banding diumumkan 3 September 2025. Permohonan banding diterima dan putusan PTUN Bandung dibatalkan,” ujar Yogi, Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga:  Dinilai Banyak Tantangan Jelang Pemilu 2024, Bey Machmudin Minta ASN di Jabar Bersiap
Pages ( 1 of 3 ): 1 23