JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya memenangkan sengketa lahan SMAN 1 Bandung setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Putusan banding ini membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Bandung yang sempat mengabulkan gugatan PLK.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama, mengonfirmasi kabar tersebut.
“Betul, Alhamdulillah. Putusan banding diumumkan 3 September 2025. Permohonan banding diterima dan putusan PTUN Bandung dibatalkan,” ujar Yogi, Kamis, 4 September 2025.