Durasi penghentian operasional angkutan juga bervariasi. Sebagian pengemudi akan berhenti beroperasi selama tujuh hari, sementara lainnya sekitar lima hari, menyesuaikan kondisi lalu lintas di masing-masing wilayah.
Secara teknis, kompensasi untuk angkot bermotor diprioritaskan bagi pengemudi yang beroperasi di kawasan Puncak, baik di wilayah Bogor maupun Cianjur.
Sedangkan pengemudi angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak akan menerima kompensasi di daerah rawan kepadatan, antara lain Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.
Berdasarkan jadwal yang disiapkan, angkutan di jalur mudik dan arus balik diminta tidak beroperasi pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sementara pada klaster wisata, pembatasan operasional berlaku pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap rekayasa lalu lintas ini dapat membantu menjaga kelancaran perjalanan jutaan pemudik yang melintasi wilayah tersebut saat momentum Idul Fitri 1447 Hijriah. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





