Daerah

Pemprov Jabar Tetapkan UMP Tahun 2024, Ini Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Tidak Patuh

×

Pemprov Jabar Tetapkan UMP Tahun 2024, Ini Ancaman Sanksi bagi Perusahaan Tidak Patuh

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan besaran UMP tahun 2024. (foto: istimewa)

“Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 2.057.495,00 mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024,” tandas Bey.

Bey juga menyoroti bahwa aturan ini berlaku tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga berpotensi melibatkan pemerintah kota dan kabupaten. Meskipun untuk tahun 2024, perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih dalam tahap koordinasi dan belum ditentukan besaran kenaikannya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Wartawan Metro TV

“Dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP, nantinya bisa menggunakan UMK,” tambah Bey, merinci proses implementasi aturan ini secara lebih luas. (red)

Baca Juga:  Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp1,2 Triliun untuk Infrastruktur Jalan di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2