Daerah

Pemuda di Cimahi Tikam Temannya Karena Ditagih Utang, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

×

Pemuda di Cimahi Tikam Temannya Karena Ditagih Utang, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pembacokan oleh oktum petugas Pantarlih
Ilustrasi kasus pembacokan oleh oktum petugas Pantarlih. (foto: istimewa)
Ilustrasi kasus pembacokan. (foto: istimewa)

Pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengejar pelaku. Bermodalkan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang tertinggal di Stadion Sangkuriang, pelaku akhirnya bisa diamankan di wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga:  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diminta Hindari Calo saat Pengajuan Klaim JHT

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan