Pemuda di Cimahi Tikam Temannya Karena Ditagih Utang, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Bui

Ilustrasi kasus pembacokan. (foto: istimewa)

Pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengejar pelaku. Bermodalkan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang tertinggal di Stadion Sangkuriang, pelaku akhirnya bisa diamankan di wilayah Kota Cimahi.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan di Kemang Ditangkap, Korban Dibunuh saat Perjalanan ke Bogor

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHPidana tentang penganiayan berat yang direncanakan terlebih dahulu. (Red)