Saat ini, MR mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja,” tambah Lilik.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum secara masif terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terbukti menjadi kurir, pengedar, atau bandar akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News