Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sekali saja dan tidak akan diperpanjang.
“Setelah program ini berakhir, kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan bisa digunakan di jalan kabupaten maupun provinsi. Jadi, jangan menunda-nunda lagi!” katanya dengan nada bercanda.
Pemerintah Jawa Barat berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika ada pungutan liar atau pelanggaran selama pelaksanaan program ini.
Dengan tingginya antusiasme warga, pemerintah optimistis bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah serta kepatuhan pajak di Jawa Barat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News