JABARNEWS | BANDUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat yang diberlakukan sejak 20 hingga 21 Maret 2025 telah menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp27,3 miliar dari 61.641 kendaraan yang melakukan pembayaran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar), Dedi Taufik, menyebutkan bahwa angka tersebut mencerminkan peningkatan signifikan, yakni 50 persen lebih tinggi dibandingkan periode sebelum program pemutihan diberlakukan.
“Untuk penerimaan pajak dari laporan yang masuk hingga tadi malam, kami mencatat kenaikan 50 persen dibandingkan dengan sebelum adanya program pemutihan pajak kendaraan,” ujar Dedi dalam keterangannya di Bandung.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diberlakukan berdasarkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.