Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang! Bayar Setahun Saja

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang! Bayar Setahun Saja

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi umumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi umumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025 (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemutihan pajak kendaraan Jabar resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Warga cukup membayar pajak satu tahun saja tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Program bebas denda pajak kendaraan Jawa Barat kali ini berlaku mulai 1 Juli 2025. Perpanjangan program diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Baca Juga:  Soal Isu Maju di Pilgub Jabar 2024, Dedi Mulyadi Bilang Begini

“Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ungkap Gubernur yang dijuluki Bapa Aing oleh warga Jabar itu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Dorong Pemekaran dan Penggabungan Desa untuk Kurangi Disparitas

Melalui program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 ini, masyarakat tidak perlu membayar pajak kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. Cukup bayar untuk tahun berjalan saja.

Baca Juga:  Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas, Jenis Layanan Ini Bisa Didapatkan Warga

Tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Semua kendaraan dengan pelat nomor Jawa Barat otomatis bisa memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan ini.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2