Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang! Bayar Setahun Saja

×

Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Diperpanjang! Bayar Setahun Saja

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi umumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi umumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025 (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemutihan pajak kendaraan Jabar resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Warga cukup membayar pajak satu tahun saja tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Program bebas denda pajak kendaraan Jawa Barat kali ini berlaku mulai 1 Juli 2025. Perpanjangan program diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71.

Baca Juga:  Disetujui Dedi Mulyadi, UMK Purwakarta 2026 Resmi Tembus Rp5 Juta

“Kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ungkap Gubernur yang dijuluki Bapa Aing oleh warga Jabar itu.

Baca Juga:  Murid SMAN 1 Purwakarta Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Usulkan Sanksi Bersihkan Toilet

Melalui program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat 2025 ini, masyarakat tidak perlu membayar pajak kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. Cukup bayar untuk tahun berjalan saja.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Terapkan Program Pembinaan Ala Militer untuk Tangani Kenakalan Remaja

Tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Semua kendaraan dengan pelat nomor Jawa Barat otomatis bisa memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan ini.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2