Daerah

Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,6 Tahun Penjara

×

Penabrak Mahasiswi Cianjur Divonis 3,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur
Sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIANJUR – Sugeng Guruh Gautama Legiman sepertinya harus mendekam di tahanan lebih lama. Pria berusia 41 yang menjadi terdakwa dalam kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur tersebut divonis penjara selama 3,6 tahun oleh pengadilan.

Baca Juga:  Soal Politik Dua Kaki, Dedi Mulyadi Sebut Antara Penderita Hernia, Pengantin Sunat dan Pelanggan Ojeg

Namun demikian, vonis Pengadilan Negeri Cianjur tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sugeng dengan hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga:  Upacara HUT RI ke-77, Bupati Cianjur: Patut Direfleksi Doa untuk Para Pahlawan Telah Gugur Merebut Kemerdekaan

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada sidang yang mengagendakan pembacaan vonis pada Jumat (16/6/2023).

“Menyatakan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge bin Legiman, terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hakim Ketua Moch Iman saat persidangan di PN Cianjur, Jumat (16/6/2023) petang.

Baca Juga:  Mengenal Ragam Jenis Kayu Usuk Sebagai Dudukan Genteng Pada Atap Rumah
Pages ( 1 of 2 ): 1 2