Daerah

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Depok

×

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari Depok

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok. (foto: istimewa)
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Kejari Depok. (foto: istimewa)

Perpanjangan kerjasama ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja di perusahaan atau sektor penerima upah maupun jasa konstruksi terpenuhi sesuai dengan hukum positif saat ini. (red)

Baca Juga:  JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun? Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2