JABARNEWS | PURWAKARTA – Komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga orang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah lokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureh, Kecamatan Purwakarta, pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Tiga orang tersebut adalah GAA (22), seorang perempuan warga Desa Cibungur, Kecamatan Bungursari; MIA (26), pria asal Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani; dan D alias Burhan (28), pria yang juga merupakan warga Kabupaten Purwakarta.
Dari ketiganya, dua orang di antaranya yakni GAA dan MIA mengaku sebagai pengguna. Sementara D alias Burhan ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum terhadapnya dilanjutkan ke tahap penyidikan karena dari hasil pengembangan ditemukan barang bukti tambahan.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi menyampaikan bahwa ketiganya ditangkap bersama seperangkat alat hisap sabu (bong). Dalam interogasi, GAA dan MIA menyebut bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari D alias Burhan untuk digunakan secara bersama-sama.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Purwakarta untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar AKP Yudi pada Selasa, 17 Juni 2025.