Lebih lanjut, proses asesmen dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, tim medis, serta Kejaksaan Negeri Purwakarta. Hasil asesmen menyatakan bahwa GAA dan MIA masih berada dalam kategori pengguna dan bukan bagian dari jaringan pengedar.
“Dua orang ini direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi karena tidak terlibat dalam peredaran, bukan residivis, dan hasil asesmen menyimpulkan mereka sebagai pengguna,” jelas Yudi.
Sementara itu, penyidikan terhadap D alias Burhan masih terus berlanjut karena aparat menemukan indikasi kuat adanya kepemilikan dan distribusi narkotika secara lebih luas.
Yudi juga mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau transaksi narkoba di lingkungannya.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta,” tegasnya. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News