“Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan dan membahayakan petugas,” tegas Uyun.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dilarikan ke RSUD Bayu Asih, Purwakarta, untuk menjalani perawatan luka tembak di bagian kaki.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita lima set kunci letter T, gunting, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian. Berdasarkan pengakuan awal, keduanya telah melakukan pencurian di setidaknya 10 lokasi berbeda.
“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak kriminal lainnya, termasuk dugaan perampokan,” tambah Uyun.
Saat ini, Aldi dan Randi telah mendekam di ruang tahanan Polres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.