JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam satu hari, dua kasus peredaran tembakau sintetis berhasil diungkap, dengan dua pemuda diamankan sebagai tersangka.
Kedua pelaku berinisial DD (28) dan NS (21), keduanya warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, ditangkap di dua lokasi berbeda pada Minggu, 4 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan berkat patroli siber dan pemantauan intensif dari aparat kepolisian.
“Untuk pelaku DD ditangkap di Kampung Hegarmanah sekitar pukul 00.30 WIB, sedangkan NS diamankan di Kampung Pasar Minggu sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/5/2025).
Dari tangan DD, polisi menyita 3 bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis seberat bruto 4,5 gram serta satu unit handphone. Sementara dari NS, petugas mengamankan 24 bungkus plastik klip dengan total berat bruto 29,41 gram, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.
Hasil pemeriksaan mengungkap modus operandi yang cukup mencengangkan: kedua pelaku memasarkan narkotika tersebut melalui akun Instagram. Bahkan, tembakau sintetis yang mereka edarkan juga dibeli dari dua akun Instagram yang berbeda.