Daerah

Penataan PKL hingga Keolahragaan, Bambang Tirtoyuliono Ajukan Lima Raperda

×

Penataan PKL hingga Keolahragaan, Bambang Tirtoyuliono Ajukan Lima Raperda

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Bandung
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Istimewa).
Pj Wali Kota Bandung
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Istimewa).

“Setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM,” ungkapnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan usulan raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah daerah, Pemkot Bandung berupaya mewujudkannya dalam dibentuk Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Baca Juga:  DPRD Jabar Ajak Masyarakat Jaga Stabilitas dan Amalkan Pancasila

Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga saat ini perlu dilakukan evaluasi. Hal tersebut dapat diwujudkan di antaranya sebagai berikut, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya yang menggabungkan 2 objek hukum berbeda dalam 1 pengaturan. Penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan urusan pemerintah non wajib tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Begini Kondisi Yana Mulyana Pasca Jalani Observasi di Rumah Sakit Santosa Bandung

“Kedua, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya didapuk sebagai penjabaran atas Perda nomor 3 tahun 2015, tentang sistem keuangan yang nasional, ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutur Bambang.

Baca Juga:  Resmi Jadi Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono Fokus Penanganan Darurat Sampah

Ia menambahkan, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya belum disesuaikan dengan perkembangan perubahan keolahragaan terkini seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 – 2030.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45