Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan di Zona Kuning

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan di Zona Kuning
Satpol PP Kota Bandung membongkar salah satu bangunan liar di Jl Supratman Bandung, Selasa 7 Mei 2024

 

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan dan membongkar satu kios bangunan liar di Jalan Supratman, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menerangkan, penertiban bangunan tersebut karena melanggar Perda nomor 9 tahun 2019.

Perda ini tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakatan dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.

Baca Juga:  Travel Tubruk Truk di Tol Cipularang, Dua Orang Penumpang Tewas

Yayan memastikan sebelum penertiban, pihaknya telah menerbitkan surat peringatan ke-1 sampai ke-3. Karena masih mengabaikan peringatan, maka penertiban terpaksa tidak terhindarkan.

“Pemberian surat peringatan itu ternyata tidak ada perubahan dari pemilik bangunan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret,” terang Yayan.

Baca Juga:  Ini Harapan Walikota Bandung Di Bulan Imunisasi Anak

Zona Kuning

Dalam Pasal 7 Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, lokasi PKL terbagi menjadi tiga zona yaitu, zona merah, zona kuning dan zona hijau.

“Untuk di kawasan Jl Supratman ini termasuk area zona kuning. Tetapi kita mengatur bahwa tidak boleh mendirikan bangunan yang sifatnya permanen,” jelas Yayan.

Baca Juga:  Petugas Ringkus Penjual Senpi Rakitan Ilegal Di Karawang

“Jadi sebenarnya di area zona kuning PKL boleh berjualan, tetapi tidak boleh merusak dan mengganggu fungsi di jalur hijau dan trotoar. Di zona kuning, waktu berjualan pada pukul 10.00-18.00 WIB, namun tidak meninggalkan bekas dagangan apapun di lokasi berjualan,” sambungnya.

Yayan berharap dengan penertiban ini dapat membuat Kota Bandung semakin tertib,nyaman dan aman.(Red/Diskominfo)