Pengakuan Pemeran Video Syur di Kebuh Teh Ciwidey Bandung Usai Ditangkap Polisi

Ilustrasi – Video syur. (Istimewa)

Kusworo menjelaskan wanita tersebut diminta suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Kemudian wanita tersebut diminta untuk area intimnya divideo oleh suaminya. “Tujuannya awal untuk koleksi pribadi dari suami pada Juni tahun 2022,” jelasnya.

Baca Juga:  Tiga Partai Sudah Mulai Bahas Arah Koalisi Jelang Pilkada Cianjur

Satu bulan setelahnya, yakni pada bulan Juli 2022. Suaminya inisial RM membuat akun media sosial twitter. “Membuat medsos yang niatnya menjual tanpa seiizin istrinya kemudian transaksi jual beli terjadi sampai dengan anak di bawah umur dibagikan ke masyarakat luar viral di netizen,” ucapnya.

Baca Juga:  Pembunuh Guru SD di Bandung Diancam Maksimal Penjara Seumur Hidup

Atas perbutannya dikenakan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)