AKBP Haris Dinzah juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta menghormati perbedaan pilihan dalam proses demokrasi ini.
“Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya telah menunjukkan sikap dewasa dalam berdemokrasi. Kami harap PSU ini dapat berjalan dengan aman dan damai,” katanya.
PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 memutuskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari.
Putusan ini dikeluarkan menyusul gugatan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Al-Ayubi, terhadap kemenangan Ade Sugianto–Iip Miftahul Paoz. MK menetapkan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode, yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016.
Pada Pilkada sebelumnya, pasangan Ade Sugianto–Iip Miftahul Paoz memperoleh suara tertinggi dengan 52,01 persen, diikuti Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Al-Ayubi dengan 27,50 persen, dan Iwan Saputra–Dede Muksit Aly dengan 20,49 persen. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News