JABARNEWS | KUNINGAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayanto, menegaskan bahwa pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurut dia, seluruh proses pengangkatan SPPG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN).
Beni menjelaskan, dasar hukum pengangkatan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, BGN memiliki mandat penuh untuk merekrut dan menugaskan SPPG secara langsung dari tingkat pusat, tanpa melalui mekanisme pemerintah daerah maupun BKPSDM.
“P3K SPPG diangkat melalui BGN. Jadi P3K dari BGN, langsung dari pusat bukan melalui pemerintah daerah,” ujar Beni usai kegiatan pisah sambut dan serah terima jabatan administrator di Aula BKPSDM Kuningan, Senin, 19 Januari 2026.




