Daerah

Pengangkatan P3K SPPG Jadi Urusan Pusat, BKPSDM Tak Dilibatkan

×

Pengangkatan P3K SPPG Jadi Urusan Pusat, BKPSDM Tak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
Petugas SPPG
Petugas SPPG menyiapkan menu MBG untuk dikirim kepada penerima. (foto: istimewa?

JABARNEWS | KUNINGAN – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayanto, menegaskan bahwa pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurut dia, seluruh proses pengangkatan SPPG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga:  Personel Polres Purwakarta Ditest Urine, Positif Narkoba Terancam Dipecat

Beni menjelaskan, dasar hukum pengangkatan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, BGN memiliki mandat penuh untuk merekrut dan menugaskan SPPG secara langsung dari tingkat pusat, tanpa melalui mekanisme pemerintah daerah maupun BKPSDM.

Baca Juga:  481 Orang diamankan dalam Operasi Pekat Lodaya 2022, Polres Cirebon Kota.

“P3K SPPG diangkat melalui BGN. Jadi P3K dari BGN, langsung dari pusat bukan melalui pemerintah daerah,” ujar Beni usai kegiatan pisah sambut dan serah terima jabatan administrator di Aula BKPSDM Kuningan, Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga:  Pastikan Makanan Aman dan Bergizi, 5.000 Chef Profesional Bakal Kawal Dapur MBG
Pages ( 1 of 2 ): 1 2