JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta atas dugaan penganiayaan berat terhadap temannya sendiri yang mengakibatkan luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Industri, Kampung Pabrik, Desa Babakancikao, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari ajakan pelaku kepada korban untuk bertemu dan menyelesaikan konflik pribadi mereka. “Pelaku mengirim pesan melalui WhatsApp dan meminta korban menemuinya di depan gang. Korban datang dengan membawa sebatang kayu untuk berjaga-jaga, karena sebelumnya sempat ada ancaman dari pelaku,” ujar Arwin saat ditemui pada Senin, 5 Mei 2025.
Setibanya di lokasi, korban melihat pelaku turun dari sepeda motor sambil berteriak dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arahnya. “Korban sempat menangkis dengan tangan kiri, namun sabetan tersebut mengenai siku bagian dalam. Selanjutnya, pelaku kembali membacok punggung korban di sisi kiri dan kanan,” jelas Arwin.
Korban kemudian ditolong oleh rekan-rekannya dan dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta. Karena luka yang cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Rama Hadi Purwakarta untuk perawatan lanjutan.