JABARNEWS | GARUT – Polres Garut menangkap seorang pria berinisial BA (20) yang diduga menganiaya anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut. Kejadian ini bermula dari kesalahpahaman di jalan saat korban berusaha menolong pelaku yang mengalami kecelakaan.
“Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di kediamannya tadi pagi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kamis (27/3/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (26/3/2025) petang di Jalan Guntur, Garut Kota. Menurut Joko, insiden bermula ketika BA mengalami kecelakaan lalu lintas. Anggota Satpol PP bernama Ervan Revana yang sedang berpatroli di sekitar lokasi berinisiatif menolongnya.
Namun, bukannya menerima bantuan, BA justru tersulut emosi karena merasa kepalanya dipegang. Ia kemudian mendorong, menarik kerah baju korban, dan melayangkan beberapa pukulan.
Aksi tersebut terjadi di tengah keramaian, membuat warga sekitar berupaya melerai. Tak lama berselang, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Garut datang untuk mengamankan pelaku.