Ivan berharap semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segera ke aparat berwenang apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras.
“Artinya masyarakat bisa melaporkan apabila ada penyimpanan miras atau kegiatan yang melanggar Perda Tata Nilai,” ungkapnya.
Ivan juga menyampaikan pemusnahan minuman keras di Balai Kota Tasikmalaya merupakan hasil dari operasi yang dilakukan jajaran Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama ormas Islam dalam rangka penertiban penjualan minuman keras.
Hasil operasi itu, kata dia, sebanyak 2.317 botol, untuk selanjutnya dimusnahkan setelah melewati prosedur yang berlaku
“Mudah-mudahan ini jadi momentum untuk bisa mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya, apalagi Kota Tasikmalaya memiliki slogan masyarakat yang madani,” tandasnya. (Red)