Pengawasan Peredaran Miras di Kota Tasikmalaya Ditingkatkan, Sekda Bilang Begini

Ilustrasi Razia miras di Kota Tasikmalaya. (Foto: Dok. jabarNews).

Ivan berharap semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan segera ke aparat berwenang apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras.

“Artinya masyarakat bisa melaporkan apabila ada penyimpanan miras atau kegiatan yang melanggar Perda Tata Nilai,” ungkapnya.

Baca Juga:  BPBD Jabar: Waspadai Bencana Tanah Longsor dan Banjir

Ivan juga menyampaikan pemusnahan minuman keras di Balai Kota Tasikmalaya merupakan hasil dari operasi yang dilakukan jajaran Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama ormas Islam dalam rangka penertiban penjualan minuman keras.

Baca Juga:  Balita Asal Serdang Bedagai Ditemukan Tewas di Sungai, Ini Penyebabnya

Hasil operasi itu, kata dia, sebanyak 2.317 botol, untuk selanjutnya dimusnahkan setelah melewati prosedur yang berlaku

“Mudah-mudahan ini jadi momentum untuk bisa mewujudkan kenyamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya, apalagi Kota Tasikmalaya memiliki slogan masyarakat yang madani,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ribuan Botol Miras dan Knalpot Bising Dimusnahkan di Kota Tasikmalaya, Polisi Ungkap Hal Ini