Pengawasan Peredaran Miras di Kota Tasikmalaya Ditingkatkan, Sekda Bilang Begini

Ilustrasi Razia miras di Kota Tasikmalaya. (Foto: Dok. jabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras (miras) agar tidak diperjualbelikan sesuai dengan Peraturan Daerah Tata Nilai.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya terus konsisten dalam mencegah dan menindak tegas peredaran minuman keras di Tasikmalaya.

Baca Juga:  Inilah Daerah di Jawa Barat yang Jadi Prioritas MyPertamina

“Kami juga akan terus lakukan pengawasan ke depan terkait peredaran miras (minuman keras),” kata Ivan saat pemusnahan botol minuman keras berbagai merek di Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:  Purbaratu Tasikmalaya Diterjang Banjir, Muhammad Yusuf Kebingungan: Saya Juga Heran

Pemerintah daerah, lanjut dia, memperkuat koordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan tentunya institusi penegak hukum untuk mengawasi peredaran minuman keras agar tidak diperjualbelikan di wilayah Tasikmalaya.

Baca Juga:  Tolak Kenaikan Iuran, Ibu-Ibu Datangi BPJS Kesehatan Depok

“Kami juga akan perkuat koordinasi antara petugas keamanan dan didukung ormas Islam,” ucapnya.