Pengawasan Peredaran Miras di Kota Tasikmalaya Ditingkatkan, Sekda Bilang Begini

Ilustrasi Razia miras di Kota Tasikmalaya. (Foto: Dok. jabarNews).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus meningkatkan pengawasan peredaran minuman keras (miras) agar tidak diperjualbelikan sesuai dengan Peraturan Daerah Tata Nilai.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya terus konsisten dalam mencegah dan menindak tegas peredaran minuman keras di Tasikmalaya.

Baca Juga:  Peminat Vaksinasi Covid-19 Malam Hari di Kota Tasikmalaya Cukup Banyak, Bisa Capai Puluhan Orang

“Kami juga akan terus lakukan pengawasan ke depan terkait peredaran miras (minuman keras),” kata Ivan saat pemusnahan botol minuman keras berbagai merek di Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:  Dua Lahan Kosong di Tasikmalaya Terbakar, Gara-gara Bakar Sampah?

Pemerintah daerah, lanjut dia, memperkuat koordinasi dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan tentunya institusi penegak hukum untuk mengawasi peredaran minuman keras agar tidak diperjualbelikan di wilayah Tasikmalaya.

Baca Juga:  Kata Pengamat Politik Menyoal Pengunduran Diri Massal Kader Demokrat di Jabar: Ini Merugikan!

“Kami juga akan perkuat koordinasi antara petugas keamanan dan didukung ormas Islam,” ucapnya.