Daerah

Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

×

Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AS tersangka pengedar narkoba Asahan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).
AS tersangka pengedar narkoba Asahan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

Kata dia, hasil interogasi tersangka mengaku pemasok narkoba tersebut dari seorang pria berinisial RHM warga Desa Bakaran Baru, Asahan.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan, namun tidak menemukan pria yang dimaksud.

Baca Juga:  20 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Cimahi, Lihat Barang Buktinya!

“Dilakukan pengembangan, namun pemasok narkoba dimaksud tersangka AS tidak ditemukan,” terang Putu.

Putu menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Bentengi Pelajar dari Bahaya Narkoba, Polres Purwakarta Gencar Datangi ke Sekolah

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum,” bilangnya. (Mad)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan