Daerah

Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

×

Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap Polisi, Diancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AS tersangka pengedar narkoba Asahan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).
AS tersangka pengedar narkoba Asahan ditangkap polisi. (Foto: Istimewa).

Kata dia, hasil interogasi tersangka mengaku pemasok narkoba tersebut dari seorang pria berinisial RHM warga Desa Bakaran Baru, Asahan.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan, namun tidak menemukan pria yang dimaksud.

Baca Juga:  Ratusan Pasangan di Purwakarta Nikah Ulang, Ini Penyebabnya

“Dilakukan pengembangan, namun pemasok narkoba dimaksud tersangka AS tidak ditemukan,” terang Putu.

Putu menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Babi Liar Mengamuk Ditembak Pemburu, Seruduk Petani di Sukabumi hingga Luka Parah

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum,” bilangnya. (Mad)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan