Daerah

Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Purwakarta, Polisi Sita Belasan Ribu Butir OKT

×

Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Purwakarta, Polisi Sita Belasan Ribu Butir OKT

Sebarkan artikel ini
Barang bukti OKT ilegal yang diamankan Polres Purwakarta.
Belasan ribu Obat Keras Terbatas (OKT) yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: Dok Polres Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pengedar obat keras ilegal dan menyita 13.764 butir Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar.

Pelaku berinisial PS (35) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (10/11/2025).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta, Senin 1 Agustus 2022

Penangkapan ini dilakukan, setelah polisi mendapatkan laporan aktivitas mencurigakan dari warga setempat.

Saat penggeledahan, petugas menemukan belasan ribu butir OKT berbagai jenis, tujuh pack plastik bening kosong, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Baca Juga:  Abah Oim, Kakek Asal Kebonmanggu Sukabumi Hilang Sudah 4 Bulan, Ini Cirinya

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Tak Ada Penutupan Jalan Selama Kunjungan Presiden Jokowi ke Purwakarta, Ini Alasannya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23