Daerah

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu 26 Gram, Diduga Jaringan DPO

×

Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Sabu 26 Gram, Diduga Jaringan DPO

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Pelaku yang diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. (Foto: dok. Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial DH (34), warga Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, di sebuah rumah yang berada di Kampung Karajan, wilayah tempat tinggal pelaku.

Baca Juga:  PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Tegaskan akan Anulir Kelulusan jika Ada yang Curang

Penangkapan DH merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi kepada aparat.

Baca Juga:  Warga Purwakarta dan Sekitarnya, Libur Lebaran Yuk Datang ke Tempat Wisata Ini

“Tim kami segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ungkap AKP Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).

Dari hasil penggeledahan di kamar DH, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan dalam dompet kecil berwarna hitam. Barang haram tersebut disembunyikan dalam dua bungkus lakban hitam yang masing-masing berisi plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Datangi Pasar, Ada Apa?

“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari pelaku adalah seberat 26,44 gram bruto,” jelas Yudi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2