Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas berhasil mengamankan AR (27) di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Pelaku yang diketahui tinggal di Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang, langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat proses penangkapan, petugas menemukan beberapa barang bukti dari tangan pengedar sabu di Karawang ini.
Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 33,65 Gram, dua paket plastik klip kosong, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi gelapnya.
Dalam pemeriksaan awal, Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan pasokan barang terlarang itu dari sosok berinisial I. Hingga kini, I telah ditetapkan sebagai buron dan masih dalam pengejaran aparat.