Daerah

Pengedar Sabu Karawang Ditangkap! Polisi Sita 33 Gram Narkotika di Ciampel

×

Pengedar Sabu Karawang Ditangkap! Polisi Sita 33 Gram Narkotika di Ciampel

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Karawang Ditangkap Polres Sita 33,65 Gram Narkotika
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Cep Wildan.

Baca Juga:  Patroli Cipta Trantibum Jabar: Menjamin Kenyamanan Wisatawan Selama Libur Nataru

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pembangunan Rumah Singgah Habiskan Anggaran Rp1,4 Miliar, Bupati Karawang Jelaskan Fungsinya

Pengedar sabu di Karawang ini kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Melihat semakin maraknya peredaran narkotika, Polres Karawang turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan laporan terkait praktik ilegal di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Reaksi Keras DPD AMPI Purwakarta Pada Arteria Dahlan, Harus Diingat Orang Sunda Itu...

Kolaborasi aktif antara warga dan aparat dinilai sebagai kunci utama untuk mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4