Daerah

Pengedar Sabu Karawang Ditangkap! Polisi Sita 33 Gram Narkotika di Ciampel

×

Pengedar Sabu Karawang Ditangkap! Polisi Sita 33 Gram Narkotika di Ciampel

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Karawang Ditangkap Polres Sita 33,65 Gram Narkotika
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Cep Wildan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Karawang Hari Ini

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polres Karawang Terjunkan 1.756 Personel untuk Pengamanan Mudik Lebaran

Pengedar sabu di Karawang ini kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Melihat semakin maraknya peredaran narkotika, Polres Karawang turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan laporan terkait praktik ilegal di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  HUT ke-74 Polwan, Edwar Zulkarnain Minta Srikandi Polres Purwakarta Harumkan Institusi Polri

Kolaborasi aktif antara warga dan aparat dinilai sebagai kunci utama untuk mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4