“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Cep Wildan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengedar sabu di Karawang ini kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Melihat semakin maraknya peredaran narkotika, Polres Karawang turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan laporan terkait praktik ilegal di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: KPAID Tasikmalaya Terus Gali Fakta Keterlibatan Orang Dewasa dalam Kasus Perundungan Anak
Kolaborasi aktif antara warga dan aparat dinilai sebagai kunci utama untuk mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba.