Daerah

Pengedar Sabu Karawang Ditangkap! Polisi Sita 33 Gram Narkotika di Ciampel

×

Pengedar Sabu Karawang Ditangkap! Polisi Sita 33 Gram Narkotika di Ciampel

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Karawang Ditangkap Polres Sita 33,65 Gram Narkotika
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

“Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Cep Wildan.

Baca Juga:  Tragedi Anak Jalanan di Karawang, Tiga Nyawa Melayang Akibat Miras Oplosan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Resmi Kukuhkan 3 Situs Sejarah Jadi Cagar Budaya, Apa Saja?

Pengedar sabu di Karawang ini kini terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Melihat semakin maraknya peredaran narkotika, Polres Karawang turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan laporan terkait praktik ilegal di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  KPAID Tasikmalaya Terus Gali Fakta Keterlibatan Orang Dewasa dalam Kasus Perundungan Anak

Kolaborasi aktif antara warga dan aparat dinilai sebagai kunci utama untuk mewujudkan Karawang yang bersih dari narkoba.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4