Daerah

Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

×

Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Upal
Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

JABARNEWS | BOGOR – Seorang pria berinisal DRS (21) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Pelaku melancarkan aksinya itu dengan modus jual beli handphone.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Terjadinya Kebakaran di RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor, Berawal dari Ruang VVIP

Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.

“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (7/7/2022).

Baca Juga:  Soal Pembangunan Jalam Tol Khusus Angkutan Tambang, DPRD Bogor Ingatkan Hal Ini

Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

Baca Juga:  Cerita Warga Soal Penemuan Mayat Berselimut di Bogor: Rok Melorot, Ada Gambar Mickey Mouse
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan