Daerah

Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

×

Pengedar Uang Palsu di Cibinong Bogor Ditangkap, Diancam Denda Rp50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Upal
Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).
Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

“Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022.

Baca Juga:  Bey Machmudin Alokasikan BTT Rp124 Miliar untuk Tangani Darurat Kekeringan

Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. “Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor,” ungkapnya

Pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 dan atau Pasal 378 KUHP
Penjara maksimal 15 Tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000. (Red)

Baca Juga:  Ini Motif Pelaku Pembuangan Bayi di Teras Rumah Warga Cileungsi Bogor
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan